Laporan polisi tersebut dibutuhkan sebagai syarat untuk klaim jasa raharja. Si mengku istrinya yang membuat laporan ke Sat Lantas Polres Tanjungpinang pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Saat pengurusan tersebut, oknum anggota meminta uang Rp2 Juta kepada istri korban supaya laporan tersebut dapat segera diterbitkan.
Karena butuh laporan tersebut, kemudian istri korban menyerahkan uang yang diminta kepada korban.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Viral di Medsos, Lima Remaja di Tanjungpinang Ini Diamankan Polisi
Setelah berita dugaan pungli ini mencuat, oknum anggota Sat Lantas mengembalikan uang yang diminta kepada korban.
Comment