Oknum PNS Tersangka Korupsi Izin Tambang Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

Diketahui, dalam kasus izin IUP-OP Bauksit di Bintan itu, Kejati Kepri menetapkan 12 orang tersangka.

Dua diantaranya mantan Kepada Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon dan mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri Azman Taufik.

Kemudian, 10 pegusaha dan persero komanditer, direktur dan mitra, yang menerima IUP-OP dan melakukan kegiatan penambangan dan penjualan bauksit

1.Tersangka BSK jabatan Pesero (komisasir) komanditer CV.BSK
2.Tersangka WBY jabatan direktur CV.BSK
3.Tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR
4.Tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR
5.Tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM;
6.Terangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS
7.Tersangka MA jabatan Direktur PT CTAL
8.Tersangka ER jabatan Direktur CV GMS
9.Tersasngka J jabatan Mitra BUMDES MJ
10.Tersagka AR jabatan Direktur CV GSM.

SAHRUL

Pos terkait

Comment