Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang Vinna Saktiani, terdakwa kasus penipuan calo masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), divonis 22 bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 378 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, Rabu (24/11).

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Januarsyah menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir kerena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum mendakwa Vina Saktiani dengan pasal 378 KUHP dalam dakwaan Kesatu dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua atas dugaan kasus penipuan masuk IPDN.

Penipuan yang dilakukan terdakwa, berawal ketika terdakwa menawarkan kepada oknum anggota DPRD Bintan Tarmizi, agar memasukan anaknya dalam penerimaan siswa IPDN dengan uang pengurusan Rp300 juta.

Atas tawaran itu, Tarmizi menyetujui dan menyerahkan uang pengurusan Rp300 juta kepada terdakwa.

Namun ketika anak korban mengikuti Ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) di Tanjungpinang, anak anggota DPRD Bintan itu dinyatakan tidak lulus.

Selanjutnya terdakwa kembali menjanjikan, kalau anak korban bisa diluluskan lewat jalur belakang setelah mengikuti pelantikan siswa.

Selanjutnya, terdakwa meminta agar korban dan anaknya berangkat ke Bandung menemui seseorang di kampus IPDN.

Atas arahan itu, selanjutnya korban dan anaknya berangkat dan mendatangi kampus IPDN di Bandung.

Sementara terdakwa yang saat itu berada di Tanjungpinang, meminta korban dan anaknya untuk menunggu arahan.

Tetapi setelah menunggu di Kampus IPDN, Terdakwa menyatakan, jika anaknya untuk sekarang tidak bisa masuk, tetapi harus menunggu saat siswa IPDN telah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan kembali ke barak, baru anak korban akan disisipkan.

Namun hingga 2 bulan kemudian, anak korban tetap tidak bisa masuk IPDN. Atas kejadian itu, selanjutnya korban merasa kesal dan melaporkan terdakwa ke Polisi dengan laporan penipuan atas apa yang dijanjikan Terdakwa tidak bisa direalisasikan. Atas laporan korban selanjutnya menetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka.

SAHRUL

Pos terkait

Comment