BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Yudi Ramdani dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Sari Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/7).
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,03 Miliar.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa dalam sidang digelar virtual.
Selain hukuman pokok, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Tanjungpinang itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,03 Miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa masih menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang.
Terdakwa tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang.
Ia sudah melakukan penginputan dan pemungutan pajak BPHTB sejak sejak 2018 sampai 2019.
Uang setoran pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,03 Miliar.
Comment