BAROMETERAKYAT.COM, BINTAN. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Sebelumnya Pemkab Bintan) inisial Yz bersalah karena tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, keterangan-keterangan saksi, klarifikasi kepada yang bersangkutan serta berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi, kita simpulkan yang bersangkutan telah bersalah,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata kepada awak media, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps pegawai negeri sipil.
Disinggung soal sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepri itu, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
Pihaknya, kata dia, hanya memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Komisi Aparatur Negara (KASN).
“Tadi sudah kita kirim rekomendasinya kepada Ketua KASN lewat pos di Jakarta. Tembusannya adalah Mendagri, Menpan RB, Bawaslu RI, Gubernur, Bawaslu Kepri, Bupati, BKPSDM Bintan,” ucapnya.
Comment