BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang Vina Saktiani ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok calo yang bisa meloloskan korbanya masuk ke Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
“Statusnya berdasarkan surat panggilan sebagai tersangka,” kata Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (26/4).
Ia menyampaikan, kliennya diagendakan akan diperiksa hari ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang berada di Pekanbaru. “Beliau di Pekanbaru menemui anaknya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sudah mengajukan surat permohonan supaya yang bersangkutan diperiksa setelah Lebaran Idul Fitri.
“Sifatnya itu permohonan, terserah kepada Kasat Reskrim, apakah permohonan ini diterima atau tidak,” imbuhnya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. “Ya, penyidik sudah menetapkan tersangka seminggu lalu,” kata Rio.
Ia menyampaikan, mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti itu disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dari informasi dihimpun, dugaan penipuan itu terjadi pada April 2021, VS mengaku bisa masukan anak korban Tr ke Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Comment