Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana keduanya mendapat barang haram tersebut.
“Proses selanjutnya diserahkan ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) untuk rehabilitasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang Mappeati belum dapat dikonfirmasi soal penangkapan bawahannya terkait kasus narkoba.
SAHRUL
Comment