Oknum PNS Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Ganja

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Tanjungpinang inisial M ditangkap diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat (9/4/2021) lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram dari laci lemari yang berada di ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (15/4).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja. Berbekal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 dinihari petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat pria sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan satu paket ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone.

“Hasil tes urine terbukti positif narkoba dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” ujarnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui sudah setahun menggunakan barang haram tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal ganja yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment