Oknum PNS Batam Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,160 Miliar

  • Whatsapp
Oknum PNS Batam Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,160 Miliar
Sidang dugaan korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam dengan terdakwa Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Mega.

Setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa diwakili penasehat hukum Hairul Akbar dan Agus Purwanto menyampaikan keberatan.

Hairul Akbar mengungkapkan, kliennya mengaku ada yang janggal dari uraian dakwaan itu. Namun, ia tidak menjelaskan kejanggalan yang dimaksud.

Kedua, kata dia, adanya Pasal 55 dalam dakwaan. Menurutnya, pasal 55 artinya turut serta, namun sampai saat ini hanya kliennya ditetapkan jadi tersangka.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semestinya bertanggung jawab hanya jadi saksi.

“Itu salah satu alasan mengapa beliau minta kita ajukan esepsi, nanti (lebih jelas) langsung di eksepsi,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

SAHRUL

Pos terkait

Comment