Setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa diwakili penasehat hukum Hairul Akbar dan Agus Purwanto menyampaikan keberatan.
Hairul Akbar mengungkapkan, kliennya mengaku ada yang janggal dari uraian dakwaan itu. Namun, ia tidak menjelaskan kejanggalan yang dimaksud.
Kedua, kata dia, adanya Pasal 55 dalam dakwaan. Menurutnya, pasal 55 artinya turut serta, namun sampai saat ini hanya kliennya ditetapkan jadi tersangka.
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semestinya bertanggung jawab hanya jadi saksi.
“Itu salah satu alasan mengapa beliau minta kita ajukan esepsi, nanti (lebih jelas) langsung di eksepsi,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.
SAHRUL
Comment