BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Asril akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dalam agenda sidang perdana yang digelar secara virtual Jumat (28/8), mantan Sekretaris DPRD Kota Batam itu didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,160 miliar terkait dugaan korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega mendakwa PNS Pemko Batam itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak lain, diantaranya saksi Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 41 juta, kemudian saksi Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp 10 juta, saksi Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 16 juta, saksi Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 15 juta. Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan dan disita oleh negara.
Selanjutnya juga menguntungkan saksi Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani sebesar Rp 9.682.596, saksi Tajudin selaku Direktur bCV Karya Putera Mandiri sebesar Rp 4.462.920 dan sejumlah uang tersebut juga telah disita.
Kemudian juga menguntungkan saksi Lina selaku Direktur Utama PT Inong Prima Ventura sebesar Rp 20.538.840. saksi Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp 8.411.144 dan dari saksi ini uangnya telah disita sebesar Rp 8.412.000, termasuk saksi lain yang uangnya juga telah disita.
“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 2.160.402.104,” kata jaksa.
Terdakwa Keberatan
Comment