Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detikcom
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detikcom
Comment