BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Bintan, Kepulauan Riau, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres. Oknum berinisial Sy diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan oknum berawal polisi meringkus dua orang pria inisial ER dan MF di Jalan Wiranto, Tanjungpinang.
Dari tangan keduanya diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan keduanya berawal laporan dari masyarakat.
Bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu anggota Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria di Jalan Wiratno.
Ia menyampaikan, saat dilakukan interogasi disaksikan RT setempat ditemukan satu paket sabu dalam saku celana Er, sedangkan alat hisap ditemukan dalam tas sandang MF.
“Keduanya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sy,” kata Suprihadi saat diwawancarai awak media, Selasa (22/6).
Dari pengakuan keduanya, anggota langsung melakukan pengembangan dan meringkus pelaku di kediamannya Perumahan Semoga Kenangan Jaya, Kilometer 9.
Ia mengatakan, ditangan Sy tidak ada ditemukan paket sabu, hanya ditemukan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan Er dan MF saat bertransaksi.
“Sy juga mengakui sudah menjual sabu kepada keduanya. Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment