Bahkan, oknum guru selalu merekam aksi tidak terpuji tersebut dengan handpone.
Pelaku disangkakan dengan pasal 289 KUHP Junto Pasal 294 KUHP ayat 2.
SAHRUL
Bahkan, oknum guru selalu merekam aksi tidak terpuji tersebut dengan handpone.
Pelaku disangkakan dengan pasal 289 KUHP Junto Pasal 294 KUHP ayat 2.
SAHRUL
Comment