BAROMETERRKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara oknum guru cabul inisial PDB (26) dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang.
Dalam kasus tersebut, PDB merupakan salah satu oknum guru SMK di Tanjungpinang sudah belasan kali mencabuli muridnya inisial A (18).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditindak lanjuti jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejari Tanjungpinang, jaksa menyatakan sudah P21 atau lengkap. Di kita telah selesai dan tanggungjawab selanjutnya beralih ke JPU untuk melakukan penuntutan di sidang pengadilan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (7/11).
Diketahui, peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di rumah pelaku di Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang pada November 2018 sampai Mei 2019.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, oknum guru mengancam akan memberi nilai buruk jika korban tidak mengikuti nafsu syahwat pelaku.
Comment