BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum guru di salah satu SMK di Tanjungpinang inisal PDB (26) yang melakukan tindakan tidak senonoh kepada salah seorang muridnya inisial A (18), akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Jum’at (9/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal pada November 2018 lalu, korban curhat kepada pelaku.
Curhatan korban tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. “Pelaku dimanfaatkan kelemahan, yang ujungnya melakukan hubungan sejenis,” ujarnya kepada awak media, Senin (12/8).
Peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan dirumah pelaku di Jalan Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang.
Dia mengatakan, pelaku mengancam akan memberi nilai mata pelajaran Bahasa Inggris jelak jika korban tidak mengikuti keinginannya.
“Korban baru melaporkan pada Mei 2019,” katanya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya korban.
“Tanggal 9 Agustus 2019, kita meyakini sudah terpenuhi dua alat bukti dan kemudian dilakukan penagkapan pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu handpone merek Oppo milik korban, satu handpone ipone milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan satu buah laptop.
“Laptop digunakan pelaku untuk menyimpan video yang sudah direkam,” sambungnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat melanggar pasal 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Untuk penyebaran video masih kita dalami, perkembangan lanjutan akan disampaikan nanti,” ujarnya.*
Comment