Oknum DPRD Tanjungpinang Terancam Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang segera menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial RP sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kasus tersebut diduga memenuhi unsur pidana.

Bacaan Lainnya

Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (6/7) kemarin.

“Penyidik sudah berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana,” kata Rio kepada awak media.

Dia mengatakan, dengan hasil gelar perkara ini pihaknya menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk penetapan tersangka juga masih menunggu waktu sambil melengkapi berkas,” ujarnya.

Rio menyebutkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Pos terkait

Comment