Tersangka Z, Oknum ASN Anambas Pelaku Penipuan
BR .ANAMBAS -Oknum ASN (Z) di ciduk Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas atas
kasus penipuan, di sebuah rumah di jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (6/7).
Tersangka (Z) dilaporkan oleh (EZ) atas tuduhan penipuan yang dilakukan tersangka pada awal November 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, S.H., menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, RT.003/ RW. 002, Dusun. I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna.
” Korban bersedia untuk membelinya,” ujar Iptu Rio.
Kemudian,tambah Iptu Rio, pada 9 September 2023 korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp. 38.000.000, untuk membayar tanah tersebut. Kemudian pada 28 September 2023 ,sekitar pukul 21:00 WIB korban mendapat telepon dari (R) kakak ipar tersangka.
” R mengatakan, bahwa tanah yang dibeli (EZ) adalah tanah miliknya,” kata Iptu Rio.
Iptu Rio menambahkan, merasa dirugikan, korban (EZ) menghubungi tersangka (Z) mempertanyakan persoalan tanah tersebut. Namun tersangka mengatakan, tidak usah dihiraukan telepon dari kakak iparnya itu.
” Korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya. Namun tersangka selalu beralasan.
Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Mei 2024, namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut, hingga korban melaporkan tersangka ke Polisi pada 22 Mei 2024 kemarin,” jelas Iptu Rio.
Tersangka dijerat dengan pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara.
Editor: RAMDAN BR
Comment