Oknum Anggota DPRD Maros Dilaporkan Wanita Muda, Kasusnya Bikin Malu

  • Whatsapp

“Di kamar saya jelaskan dulu soal aplikasinya dan saya instalkan di HP-nya nah kemudian dia ambil HP-nya dengan sekejap (melakukan pelecehan),” tutur IMS.

Setelah kejadian itu, IMS mengaku pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp 50 juta seperti yang dia janjikan.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” kata dia.

IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya.

Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.

“Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya,” tutur IMS.

Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan membenarkan laporan tersebut. “Benar ada laporannya,” katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9).

Zulpan mengatakan, laporan polisi tersebut kini tengah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel. Dia menyebut pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan meski belum membeberkan siapa saja saksi tersebut.

“Sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, tahap pemanggilan kan,” ungkapnya.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment