BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau Yosef Dwi Irawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3.874 jenis produk yang tidak memiliki izin edar selama 2018.
Produk tidak layak digunakan itu diamankan saat melakukan pengawasan di setiap swalayan-swalayan di Kepri.
“Produk yang kita amankan tersebut, selain tidak memiliki izin edar juga tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti obat, pangan, suplemen makanan dan kosmetik,” ucapnya.
Ia menerangkan, peredaran produk ilegal tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian. Dia menaksirkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Menurutnya, produk-produk tanpa izin edar tersebut sudah dimusnahkan. “Sudah kami musnahkan semua, kemarin di kota Batam,” tukasnya.
Berikut daftar produk-produk yang berhasil diamankan BPOM Kepri :
- 9 item obat terdiri dari 104.256 pieces.
- 115 item obat tradisional terdiri dari 130.923 pieces.
- 3.267 item kosmetik terdiri dari 131.818 pieces.
- 479 item pangan terdiri dari 51.309 pieces.
- 4 Item suplemen makanan terdiri dari 9 pieces.
Comment