BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berharap kepada narapida yang mendapatkan remisi agar selalu berprilaku baik.
“Saya harap dipertahankan dan anggaplah kesalahan yang lalu itu suatu kesilapan,” ujar Nurdin,Rabu (17/8) di Lapas Kelas I Tanjungpinang.
Sebanyak 1.527 orang narapida dan anak pidana se-provinsi Kepri mendapatkan remisi kemerdekaan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada saat peringatan HUT RI ke 71.
” Dari total itu, 72 orang diantaranya mendapat remisi umum dua (RU2) atau langsung bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri Ohan Suryana.
Ia menambahkan, sedangkan narapidana yang mendapat remisi umum satu (RU1) sebanyak 1.455 narapidana.
Dijelaskannya, konsep pemberian remisi untuk narapidana ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
” Adanya remisi ini akan menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan,” papar Ohan Suryana.
Menurut Ohan Pemberian Remisi bervariasi tergantung dengan prilaku napi sepanjang menjalani hukuman.
“Ada satu bulan, dua bulan dan paling tinggi 6 bulan,” Ucapnya.
(RAMDAN/ARIF)
Comment