Nodai Anak Tiri, Warga Kampug Bugis Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus pelaku persetubuhan anak bawah umur di wilayah setempat, Sabtu (29/8).

Pelaku berinisial Sa usia 58 tahun ditangkap di kediamannya Jalan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota. Mirisnya, pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya Bunga (15).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya pergi berbelanja ke warung.

Pelaku secara tiba-tiba masuk ke kamar memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Menururnya, korban saat itu sempat menolak tapi pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurutinya.

“Setiap melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam membunuh korban,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/9).

Dia menjelaskan, pada 28 Agustus 2020 korban melarikan diri dari rumah hingga malam tidak pulang, orang tua pun langsung melakukan pencarian.

Pos terkait

Comment