SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
1. Presiden RI Bapak Joko Widodo
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
3. Menteri Kehutanan RI
4. Pangdam 1 Bukit Barisan
4. Gubernur Sumut
5. Kapolda Sumut
6. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut
7. Bupati Tapanuli Utara Bapak Drs.Nikson Nababan
8. Ketua DPRD Taput
9. Kapolres Taput
10. Kepala Dinas Kehutanan Kab. Taput
masing-masing
di-
Tempat
Perihal : Permohonan Penghentian Perusakan Hutan Rahut bosi Kec Pangaribuan Taput. 27 Februari 2016
Horass-Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya penebangan dan pengrusakan hutan rakyat/register yang terjadi di desa Rahutbosi onan Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara yang kami duga kuat adanya kerja sama berbagai pihak untuk mengerjakannya, dan juga penebangan tersebut tidak memperdulikan batas kemiringan dan akibatnya ke areal persawahan yang berada tepat dibawahnya.
Dengan penebangan tersebut,Kami masyarakat ajukan keberatan ke Dinas kehutanan Tapanuli Utara .Namun Aneh bin ajaib sampai surat ini kami tulis penebangan tetap berlangsung alias beroperasi, dan kami duga surat pernyataan keberatan tersebut sepertinya tidak di gubris oleh Dinas terkait.
Bapak/Ibu yang kami hormati,dalam isi surat pernyataan keberatan masyarakat Desa Rahutbosi Onan Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara mengungkapkan 7 hal yakni:,
1.Penebangan pinus tersebut tidak atas dasar mufakat Desa Rahutbosi Onan dan masyarakat lain yang berlokasi di areal tersebut.
2.Penebangan pinus tersebut tidak terlebih dahulu mempertimbangkan efek dari gundul nya hutan dan akibatnya ke areal persawahan dan perkebunan warga.
3. Hasil dari hutan yang tidak jelas arah dan tujuan nya ( keuntungan nya hanya untuk sebagian pihak dan tidak untuk masyarakat umum).
4. Hutan tersebut adalah hutan rakyat dan register,
5. Kami duga ada kerjasama pihak-pihak tertentu yang merugikan masyarakat desa Rahutbosi onan , dalam hal ini diduga kuat adanya rekayasa tanpa diketahui masyarakat dalam pengajuan dokumen untuk memperoleh ijin, dan kami mohon kepada aparat Kepolisian untuk mengusutnya.
6.Kepala desa Rahut bosi menandatangani surat yang tidak jelas pembuatnya.
7.Banyaknya Tanda tangan palsu untuk memperoleh ijin.
Akhirnya melalui surat terbuka ini kami hanya memohon kepada Bapak/Ibu agar sesegera mungkin menyelamatkan hutan kami dari gerembolan perusak kawasan hutan di desa rahutbosi. Memohon pihak terkait untuk memastikan titik koordinatnya mana hutan rakyat mana pula hutan kawasan.
Bapak /Ibu yang terhormat, Yang membuat kami sangat terpukul selain kerusakan hutan dan lahan pertanian kami adalah BAHWA KAYU YANG DITEBANG ITU SEMUA TIDAK DIBAYAR SEPESERPUN KEPADA MASYARAKAT RAHUT BOSI. Terkhusus kepada Bapak bupati Taput Drs Nikson Nababan, mohon pak kepala desa yang memberi ijin itu diperiksa,soalnya banyak tanda tangan warga yang dipalsukan,yang lebih ironisnya pak warga itu tidak tahu menahu soal tanda tanganya.
Bapak/Ibu ,Atas perhatiannya kami ucapkan trimakasih.
TOLONG…. SELAMATKAN HUTAN RAHUT BOSI…. HORASSSS
Comment