BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN – Seorang nelayan di Desa Mapur Kecamatan Bintan Pesisir Hi (38) diamankan Polsek Bintan Timur lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Senin (4/4).
Kapolsek Bintan Timur Kompol Dadung mengatakan pelaku berprofesi sebagai nelayan dan dari pengakuan tersangka telah tiga kali berbuat yang tidak senonoh itu kepada korban.
“Tersangka sudah kita amankan dan ia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek
Terungkapnya pencabulan ini,kata Dadung,atas pengaduan keluarga korban atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh Hi.
Tampa perlawaban tersangka Hi diamankan oleh petugas di kediamanya di Desa Mapur.
Tersangka Hi dijerat Pasal 82 jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(RAMDAN)
Comment