BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 1000 kardus Minuman Keras (Miras) ilegal yang diamankan jajaran Kodim 0315 Bintan yang diseludupkan dari Singapura, negara Indonesia ditaksirkan mengalami kerugian sebesar Rp.7 Miliar.
Ribuan botol miras dari 8 jenis merk ini diamankan disalah satu gudang penyimpanan di Gang Balkis II, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7 Tanjungpinang, Senin (18/9) belum lama ini.
Diketahui, gudang tersebut dari pengakuan jajaran Kodim 0315 Bintan milik satu pengusaha ternama di Tanjungpinang inisial AH.
“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdaganhan RI, Syahrul Mamma saat pres rilis di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Selasa (3/10).
Syahrul menjelaskan, ribuan kardus yang diamankan karena diduga tidak memiliki izin impor.
Menurutnya, Importasi minuman beralkohol, harus memiliki izin selain itu harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol disingkat IT-MB.
Dia menambahkan, ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan.” tegasnya.
SAHRUL
Comment