Nasrun Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Pelaku Nasrun Mengunakan Sebo Saat Digiring Petugas Kepolisian (SAH)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor Tanjungpinang menetapkan Nasrun sebagai tersangka kasus pembunuhan janda cantik Supratini.

Tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP Jo 388. “Maksimal hukuman mati,” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada awak media saat pres rilis di TKP pembunuhan Jalan Ganet, Kamis (19/7).

Dia mengatakan, pelaku tega menghabiskan korban Supartini alias Tini disebabkan kehamilan korban.

“Motif karena kehamilan korban, korban hamil lebih kurang satu sampai dua bulan,” ungkapnya.

Karena hamil, korban berusaha untuk menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil.

Lalu korban meminta pertangungjawaban dari pelaku atas kehamilannya.

Dia menjelaskan, setelah korban diketahui hamil, kemudian pelaku merencanakan akan menghabiskan nyawa korban.

Awalnya, pada 13 Juli korban dan pelaku bertemu di Jalan Bakar Batu yang tidak jauh dari SD Teladan sekira pukul 7.00 malam.

Lalu, lanjut dia, pelaku langsung membawa korban ke TKP Jalan Ganet.

“Sampai di TKP pelaku langsung mengeksekusi korban, dipukul bagian kepala satu kali, bagian belakang kepala dua kali dan bagian muka tiga kali,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah dieksekusi pelaku langsung membawa korban ke Jambatan 3 Dompak.*

Pos terkait

Comment