BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor Tanjungpinang menetapkan Nasrun sebagai tersangka kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dan penyelidikan, keterangan beberapa saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan di TKP pembunuhan Jalan Ganet dan penemuan mayat, di Jambatan 3. Bukti pemulaan yang cukup untuk menetapkan Nasrun BJ sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat press rilis, Kamis (19/7).
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, baju dan sandal korban di TKP Jalan Ganet.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti karung dan batu di TKP Jembatan 3 Dompak.
“Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku diancam dengan pasal 348 KHUP Jo 388 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Comment