BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan menetapkan anggota DPRD Tanjungpinang priode 2019-2024. Sabtu (10/8).
Dari rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara partai politik tersebut, KPU menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh lima kursi.
Namun, secara otomatis PDIP berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Tanjungpinang, karena unggul jumlah perolehan suara. Sedangkan Golkar mendapat jatah kursi Wakil Ketua I.
Diposisi wakil ketua II ada perubahan, pada pemilu sebelumnya Wakil Ketua II diisi oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pemilu kali ini, Hanura harus tersingkir dari kursi wakil ketua II, karena hanya memperoleh dua kursi. Jatah kursi wakil ketua II akan diisi oleh Partai Nasdem.
Partai Nasdem membuat kejutan di Pemilu 2019 dengan memperoleh empat kursi, sebelumnya pada pemilu 2014 tidak satupun memperoleh kursi.
Berikut daftar lengkap perolehan kursi di DPRD Kota Tanjungpinang :
- PDIP 5 Kursi
- Partai Golkar 5 kursi
- Partai Nasdem 4 kursi
- Partai Gerindra 3 kursi
- PKS 3 kursi
- Hanura 2 kursi
- PPP 2 kursi
- PKB 2 kursi
- Demokrat 2 kursi
- PAN 2 kursi
Redaksi
Comment