Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk diintrogasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku masih ada satu lagi temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang tinggal di Tanjungpinang,
“Kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang,” ujar katanya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang mendapatkan asimilasi di masa pandemi Covid-19.
“Mereka mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang pada April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada Mei 2020,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun.
Ahmad Jailani
Comment