Napi Asimilasi Covid-19 di Bintan Berulah Lagi, Kotak Infak dan Tabung Gas Dicuri

  • Whatsapp
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi didampingi Kasubbag Humas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencurian dengan tiga tersangka

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk diintrogasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku masih ada satu lagi temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang tinggal di Tanjungpinang,

“Kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang,” ujar katanya.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang mendapatkan asimilasi di masa pandemi Covid-19.

“Mereka mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang pada April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada Mei 2020,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment