BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, Ranperda KTR sudah dirancangkan sejak tahun 2015 lalu.
“Sekarang baru dibahas, baru ada kesempatan, karena Wali kota sekarang tidak merokok,” ucap Sayhrul kepada awak media usai pembukaan uji publik Ranperda KTR di Aula Poltekes Tanjungpinang, Senin (22/10).
Menurutnya, kawasan tampa asap rokok perlu diwujud di Tanjungpinang. Dia berharap dalam waktu dekat ini ranperda tersebut dapat jadi perda.
“Mudah-mudahan ini bisa terrealisasi, karena ini penting untuk generasi-generasi mendatang,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya perda tersebut supaya ada ketertipan tidak merokok disembarang tempat.
Comment