‘Nakal’ Saat Jam Kerja, 15 PNS dan Honorer Dapat Sanksi

  • Whatsapp

Mendapati pegawainya sedang ngopi, Syahrul menemui pegawainya dan memberikan nasehat agar tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja.

Adapun jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan jam istirahat dari pukul 12.00-13.00 WIB.

“Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan. Tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Rahma juga mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi ASN dan honorer yang tidak patuh terhadap aturan.

“Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” ungkap Rahma.

Rahma juga mengatakan sanksi disiplin ini bukan bersifat sementara, akan tetapi berlanjut sampai kapanpun.

Dia menyampaikan kedepannya akan diberikan rompi kepada ASN dan honorer yang dikenai sanksi tersebut sebagai salah satu bukti ketidakdisiplinannya dalam menjalankan tugas.

Pos terkait

Comment