BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hasil tes Antigan dan PCR tidak lagi jadi syarat penerbangan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Ketentuan tersebut bagi penumpang yang telah menerima vaksin kedua dan mulai diterapkan hari ini, Rabu (9/3/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Maneger Operasi Service Bandara RHF Tanjungpinang Bonie Pardede menyampaikan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pendemi Covid-19.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungpinang Bicara Perempuan Sebagai Sosok Tangguh
“Bagi yang sudah vaksinasi kedua dan ketiga, jadi tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR,” ujar Bonie ditemui di Bandara RHF Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, sehari sebelum keberangkatan calon penumpang harus mengisi E-hac yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.
Jika status calon penumpang sudah layak terbang, maka bisa dilakukan scan di Bandara RHF Tanjungpinang.
BACA JUGA: Kepri Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
“Lalu melakukan registrasi penerbangannya, hingga ada pilihan cek status layak terbang. Kalau layak terbang hijau, akan ditunjukan saat lakukan perjalanan,” ungkapnya.
Bonie menegaskan, tes antigen atau PCR masih tetap berlaku bagi calon penumpang yang hanya melakukan vaksinasi covid-19 sebanyak satu kali dosis.
Comment