BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria warga Jalan Kamboja, Tanjungpinang Barat inisial PS, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia ditangkap sebagai pengguna, sekarang ditangkap menjadi pengedar.
“PS ini pernah kami tangkap. Lalu dia (pelaku) direhabilitasi, karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (9/8).
Ronny mengatakan, PS kembali ditangkap di Jalan Bukit Cermin pada Sabtu (31/8) kemarin. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,43 gram.
BACA : |
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang pria inisial F.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku F di sebuah rumah Kost di Jalan Bukit Cermin,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku PS. “Dua pelaku diduga sebagai pengedar,” ujarnya.
BACA JUGA: |
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok sabu dalam kasus ini,” imbuhnya.
Comment