BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, SE. MAP mendampingi Menteri Kalautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers tentang kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing FV Nika di Aula PSKDP Batam, Senin.
Sebelumnya Menteri Susi terlebih dulu mendengarkan paparan oleh Dan KP. Orca 3 diruang lounge room KP.Orca 3, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kapal tangkapan Satgas 115 FV. Nika.
Turut hadir pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolda Lampung, Kapol Air dan Udara Baharkam Polri, Wakapolda Kepri, dan sejumlah pejabat dari Kementrian Kelautan Jakarta.
Menteri Susi Pujiastuti menjelaskan kronologis penangkapan kapal FV Nika yang berbendera Panama yang saat ini telah berada di Dermaga Golden Fish Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya pada Minggu, 14 Juli 2019 pukul 21.30, Kapal FV Nika tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari intepol bahwa MV Nika sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera FV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat melewati ZEE Indonesia.
Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.
Di kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
Laporan yang diterima oleh Satgas 115, FV Nika diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara FV Nika diduga melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.
Dugaan pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV Nika melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).
Dugaan pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. Dan keempat berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.*
Comment