MUI Pastikan Vaksin Rubela Mengandung Babi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA.  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan vaksin tersebut haram karena mengandung babi. Namun, penggunaan vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India dibolehkan karena keterpaksaan.

“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. (Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/8).

Menurutnya, ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Serta keetiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ucap Hasanuddin.

Pihaknya, lajut dia, merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Selain itu, Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI, tambah dia, juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Hasanuddin

Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Comment