Dikatakan, pedoman mengurus jenazah COVID-19 yang dirilis MUI pada Jumat itu menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Dalam ketentuan itu, kata dia, menetapkan pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya, kata dia, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
BACA JUGA : Update Data Corona di Kepri 28 Maret: Positif 6 Orang, ODP 1579 Orang
Sumber : Fajar
Comment