BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Seorang muslim yang meninggal karena penyakit virus corona jenis baru COVID-19 maka mati secara syahid akhirat.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF dikutip Barometerrakyat.com dari Fajar.co.id, Minggu (29/3).
Hasanuddin menjelaskan, syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah, tenggelam, terbakar dan melahirkan, yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid.
BACA JUGA : Pasien Positif di Tanjungpinang Bertambah, Begini Kondisinya Sekarang
“Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, pahala syahid terhadap jenazah terinfeksi COVID-19 maksudnya dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab.
Menurut Hasanuddin, dalam memperlakukan jenazah harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan MUI, seperti dimandikan, dikafani, dishalati sebelum dimakamkan.
BACA JUGA : Riwayat Perjalanan Pasien Positif Corona di Tanjungpinang
“Pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” kata dia.
Comment