Ketua MUI Kota Tanjungpinang
Pryhatmi Eko Diantoro, M.Ag,
BAROMETERRAKYkAT
COM,TANJUNGPINANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang dengan tegas meminta pihak berwenang untuk menutup Leko Cafe menyusul insiden tragis yang baru-baru ini terjadi di tempat tersebut, yang berujung pada perkelahian dan menyebabkan korban jiwa.
Ketua Umum MUI Kota Tanjungpinang, Pryhatmi Eko Diantoro, M.Ag, menegaskan bahwa keberadaan tempat-tempat hiburan yang lebih banyak membawa kemudaratan daripada manfaat harus dievaluasi.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dalam Islam, segala sesuatu yang lebih banyak menimbulkan keburukan daripada kebaikan harus ditinggalkan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’…” (QS. Al-Baqarah: 219).
Ayat ini menjadi dasar bahwa sesuatu yang membawa lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya harus ditinggalkan.
“Jika sebuah tempat usaha sering kali menjadi pusat perbuatan yang merugikan masyarakat, maka sudah sepatutnya ia ditutup dan dialihkan kepada usaha yang lebih maslahat,” tegasnya.
Dalam hadis Rasulullah ﷺ juga disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).
Berdasarkan kaidah usul fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kemudaratan/kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,” maka MUI Kota Tanjungpinang menilai bahwa penutupan Leko Cafe adalah langkah yang tepat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
MUI juga mengajak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih selektif dalam memberikan izin usaha, terutama yang berhubungan dengan hiburan malam, agar tidak menjadi tempat yang memicu konflik dan kemaksiatan.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih ketat dalam mengawasi tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan masalah sosial, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Pryhatmi Eko Diantoro, M.Ag.
Lebih lanjut, MUI Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan usaha yang halal, membawa keberkahan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan bermasyarakat.
“Ada banyak alternatif usaha yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga menjaga moralitas dan ketentraman sosial,” tutupnya.
Dengan adanya seruan ini, MUI berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas demi terciptanya kondisi yang lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai moral serta budaya lokal. redaksi
Comment