MUI Keluarkan Fatwa Haram, Color Party di Pariaman Ditolak

  • Whatsapp
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman bersama dengan Aliansi Masyarakat Peduli Pariaman (AMPP) melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menolak penyelenggaraan color party di Pariaman (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman bersama dengan Aliansi Masyarakat Peduli Pariaman (AMPP) audiensi di ruang kerja Mardison Mahyuddin di Balaikota Pariaman, Rabu (11/3).

Dalam audiensinya itu, MUI yang terdiri dari Ketua Syofyan Jamal dan Anggota, Zulkifly Zakaria dan Nasri, bersama dengan perwakilan AMPP Zilrahmadi, Irvan Nofrandy dan Jupriman, mereka menyampaikan keberatan dan menolak event wisata Pariaman Milenial Beach Runner, yang akan diselenggarakan pada 5 April 2020 mendatang.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, karena MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum permainan colour party adalah haram.

Karena itu mereka berpendapat agar pemerintah untuk dapat menghilangkan bagian acara tersebut dalam event tersebut, dan kalau bisa membatalkan acara Pariaman Milenial Beach Runner tersebut, seperti yang pernah dilakukan oleh Kota Bukittinggi.

“Untuk kasus di Kota Bukittinggi setelah mendapat pernyataan dari MUI, Walikota langsung membatalkan acara tersebut, dan kami dari MUI Kota Pariaman, juga menunggu pernyataan sikap dari pihak Pemko Pariaman,” ujar Ketua MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal.

“Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Kota Pariaman ini, telah mendapat persetujuan dari MUI Sumbar, dan MUI Sumbar juga akan memakai Fatwa ini, sebagai acuan dalam event Colour Party yang akan diadakan di daerah lain,” ulasnya.

Sementara itu AMPP dalam hal ini diwakili oleh para pemuda ini, mengatakan kepada Wakil Walikota tentang tanggapan mereka yang telah mereka himpun dari berbagai sumber yang mereka lihat dan ikuti.

Pos terkait

Comment