Money Politik, Anak Wali Kota Tanjungpinang Dituntut Ringan

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra terdakwa M. Apriyandi dituntut ringan terkait kasus dugaan money politik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, denda Juta jika apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara,” kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (20/6) malam.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan terdakwa yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa koperatif dalam proses persidangan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hendie Devitra mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi Eduart Marudut P. Sihaloho dan Santonius Tambunan menunda sidang hingga Jum’at (21/6) pukul 10.00 WIB.

“Sidang ditunda hingga besok (Hari ini) dengan agenda pledoi penasehat hukum terdakwa,” ujar Acep.

Sebelumnya, jaksa menyebutkan dugaan politik uang tersebut berawal pada hari Rabu, 10 April 2019 saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung mengajak pergi ke Kantor DPD Gerindra Kepri untuk menemui Apriyandi. Saksi Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar.

Sampai DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi dan terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop dengan jumlah 300 amplop kepada saksi Agustinus.

“Masing-masing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa.

Pada hari berikutnya sekira pukul 18.30 Wib, dirumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan amplop kepada Syamsinar Harahap 6 amplop. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani.

“300 amplop sudah habis dibagikan-bagikan kepada warga Perumahan Galang Permai,” ujar jaksa lagi.*

Pos terkait

Comment