Sekdaprov Kepri Adi Prihantara hadiri FGD Prosedur Standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu.
(F.Diskominfo).
BR .KEPRI-
Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini, dihuni oleh 2.118.239 jiwa. Berdasarkan jumlah penduduk yang besar dan akan terus bertambah di setiap tahunnya tentunya ketersediaan bahan bakar minyak menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pengoperasian transportasi baik darat maupun laut.
“Kita mulai dengan pemberian Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Kendaraan Tertentu untuk pengguna JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), dimana hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya pengendalian penyaluran BBM agar tepat sasaran,” terang Sekdaprov Kepri Adi Prihantara saat menghadiri Fokus Group Discussion (FGD) Prosedur standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu di Grand Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Jum’at (27/01).
Kegiatan yang mengangkat tema “Pemberian Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Kendaraan Tertentu untuk Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) JBKP)” ini dihadiri juga oleh Para Komite BPH Migas, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijadi, Sales Area Manager Pertamina Kepri Dambha Herviyanto, Asisten Ekbang Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, Perwakilan FKPD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Pada tahun ini 2023 ini Sekda Adi mengungkapkan, kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Kepulauan Riau meningkat. Hal ini tentunya seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan kegiatan yang membutuhkan bahan bakar minyak di Provinsi Kepulauan Riau.
“Adapun penetapan kuota ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 124/P3JBT/BPHMigas/KOM/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2023 dan Nomor 131/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Per Provinsi/Kabupaten/Kota dan Per Titik Serah Secara Nasional Oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023,” jelasnya.
Adapun kuota JBT Tahun 2023 Provinsi Kepulauan Riau yaitu 150.805 KL untuk Solar dan 11.614 KL untuk Minyak Tanah. Sedangkan kuota JBKP Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yaitu sebesar 432.222 KL.
Erika Retnowati kepala BPH Migas berharap kepada semua stakeholder untuk mengikuti secara seksama Fokus Group Discussion (FGD) Prosedur standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu sehingga BPH Migas nanti akan mendapatkan masukan dan memberikan tanggapan terkait bagaima pemerintah daerah melaksanakan pemberian rekomenasi saat ini di daerah.
Comment