Mobil Dinas Boleh Digunakan Untuk Mudik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.

Pada lebaran ini, kendaraan plat merah boleh digunakan untuk mudik lebaran.

“Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan,” kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur seperti dilansir Jpnn.com, Senin (30/4).

Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan.

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi dipenuhi ketika menggunakan mobil dinas.

Semua biaya seperti bensin, biaya perawatan mobil dinas dan fasilitas lainnya menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan.

“Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya),” pungkasnya. (Jpnn)

Pos terkait

Comment