BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) resmi menyita Minuman Keras (Miras) ilegal tangkapan Kodim 0315 Bintan di Gang Balkis II Jalan DI Panjitan Kilometer 7, Senin (18/9) belum lama ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma mengatakan, impor mikol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dam Penjualan Mikol.
Dalam Permendag tersebut, lanjutnya, setiap Importir Mikol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor mikol berupa importir terdaftar mikol yang disingkat IT-MB.
“Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan.” tegasnya.
Baca :
Pemilik Mikol Ilegal Masih Belum Diperiksa
Kodim Gerebek Gudang Mikol Ilegal Milik AH
Comment