Miras Ilegal Tangkapan Kodim Disita PPNS-DAG

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) resmi menyita Minuman Keras (Miras) ilegal tangkapan Kodim 0315 Bintan di Gang Balkis II Jalan DI Panjitan Kilometer 7, Senin (18/9) belum lama ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma mengatakan, impor mikol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dam Penjualan Mikol.

Bacaan Lainnya

Dalam Permendag tersebut, lanjutnya,  setiap Importir Mikol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor mikol berupa importir terdaftar mikol yang disingkat IT-MB.

“Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan.” tegasnya.

Baca :

Pemilik Mikol Ilegal Masih Belum Diperiksa

Kodim Gerebek Gudang Mikol Ilegal Milik AH

Menurutnya, barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh PPNS-DAG Direktorat Tertib Niaga Digen PCTN.
Selanjutnya PPNS DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mengatur pelaku usaha yang perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberi menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sepuluh Miliar.
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberi sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” ujarnya.
Baca :
Barang bukti untuk sementara diamankan di Kantor Disperindag Kabupaten Bintan Jalan MT. Haryono Kilometer 3 Tanjungpinang.
Muhammad Danu

Pos terkait

Comment