BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rian Sibarani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (31/7).
Dia disidangkan terkait kasus kepemilikan senjata api yang digunakan untuk rencana penembakan jaksa fungsional Bintan.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim ketua Corpioner didampingi hakim anggota Eduart P Sihaloho dan Ramuli Purba.
Ketua majlis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akhri untuk membacakan uraian dakwan.
Secara singkat, jaksa mengatakan, Rian Sibarani bersama saksi Siska Lidia Siburin pada Selasa tanggal 12 Maret tahun 2019, sekira pukul 10.00 WIB, keluar dari Hotel Mutiara tempat terdakwa menginap untuk pergi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Iwan Batu (napi di Lapas Tanjungpinang). Dalam percakapan tersebut, terdakwa mengakui sudah mengerjakan perintah saksi Iwan Batu untuk menghabisi nyawa jaksa Bintan.
Kemudian, terdakwa meminta saksi Iwan Batu untuk mengirim uang yang dijanjikan. Setelah sampai di pengadilan, terdawa langsung memarkirkan kendaraannya.
Tidak lama berselang, terdakwa bersama saksi Siska langsung keluar dari PN Tanjungpinang.
Sampai di lampu merah simpang Lapangan Pamedan, terdakwa langsung disergap oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
“Setelah pengeledahan saksi Sukoy dan Muhammad Halil, ditemukan satu senjata api bersama amunisinya empat butir,” ujar jaksa.
Hasil intrograsi, senjata api tersebut akan digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti dan akan menembak mobil seorang Jaksa yang bernama Diki Saputra.
“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor : 12 tahun 1951, tentang Senjata Api,” ujar jaksa.*
Comment