Dua pria tersangka pemilik sabu
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Dua orang pria berinisial DK dan AK yang merupakan oknum honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Anambas.
Kedua pria ini ditangkap diduga memiliki narkoba jenis sabu .
Kedua pemilik barang haram ini ditangkap dilokasi yang berbeda masing – masing di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terkait narkoba tersebut.
“Memang benar, bahwa hari Jumat (25/4/2025) kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul 19.00 Wib dan Pukul 19.30 Wib,” ujar Kasatresnarkoba
AKP S.M Simanjuntak mengatakan,
dari tangan DK diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, diamankan sabu dengan berat 5,37 gram,” ucap Kasatresnarkoba
” Guna penyelidikan lebih lanjut Kedua pelaku Dk dan AK beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas ,” jelasnya
Kedua pelaku Dk dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.
Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: ERWIN
Comment