Satlantas Polres Anambas sosialisasikan larangan knalpot brong di sejumlah Bengkel
BR.ANAMBAS- Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Anambas sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik sejumlah bengkel variasi yang menjual atau menyediakan jasa pemasangan.
Senin (22/7).
Kasat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan mengatakan, sosialisasi kali ini bengkel dan toko sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah aturan tentang syarat teknis kendaraan salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polisi, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Lantas.
Editor: RAMDAN BR
Comment