BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma melaporkan akun Facebook Rudi Irawan diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui grub Info Tanjungpinang, Senin (8/2).
“Hari ini melaporkan terkait posting yang diviralkan di Facebook Info Tanjungpinang. Ini perlu direm, jangan ada bahasa mengundang provokasi,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut telah mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang dan beberapa organisasi masyarakat setempat.
Ia menyampaikan sebagai orang nomor satu di kota Gurindam tidak anti kritik, namun kritikan harus dengan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menghina.
“Sekarang ada undang-undang ITE, tentu semangatnya undang-undang ini menjaga kita, supaya lisan ucapan benar-benar sesuai etika, terlebih kita budaya kita orang Melayu kedepankan sopan santun dan tutur sapa,” ujarnya.
Ia pun menyerahkan proses hukum kepada Polres Tanjungpinang untuk memproses laporan tersebut. “Sepenuhnya kami menyerahkan ke Pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Yang kita terima satu akun (Dilaporkan) atas nama Rudi Irawan, indikasi sudah melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian dan sudah menyerang harkat martabat maupun kehormatan seseorang. Jadi siapapun korbannya mau dari kepala daerah ataupun masyarakat biasa, yang jelas kita akan melakukan penyelidikan ini,” ujarnya.
Comment