TANJUNGPINANG, Berometerrakyat.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Sumarno alias Marno (50) yang berpendidikan Sarjana Agama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH berserta anggotanya Afrizal SH dan Purwaningsih SH memutuskan terdakwa bersalah karena telah melakukan penipuan terhadap korban Maskun.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapus hutang. Melangar pasal 378 KUHP.
Atas putusan ini terdakwa Sumarno menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Mirian SH.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula saat terdakwa Sumarno melakukan penipuan kepada dua orang korban yakni Maskun dan Sinu. Modus penipuan kepada Maskun dilakukan terdakwa dengan cara menipu korban dengan mengelabuinya bisa membantu korban untuk mendapatkan warisan dari orang tua sebesar Rp 4 Miliar. Untuk meyakinkan korban, pelakupun membuat syarat akan memperoleh Rp 250 juta dari jumlah harta warisan yang dia sebutkan yang disetujui oleh korban. Dari situ ia pun kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus harta warisan tersebut.
Sementara kepada korban Sinu, pelaku meminta bantuan seolah-olah memiliki tanah dan hendak mengurus surat-suratnya agar bisa dijual. Ia pun menjanjikan kepada korban Sinu, jika tanah laku dijual maka korban akan mendapatkan bonus dari hasil penjualan tanah miliknya. Diiming-imingi bonus, korban pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Akibat perbuatan terdakwa korban Maskun mengalami kerugian Rp.12 juta sementara korban Sinu mengalami kerugian Rp. 26 juta.(BUDI)
Comment