BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali menggelar Razia rutin di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 tepatnya di depan Lotus, Jumat (15/9).
Razia dipimpin langsung Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang IPDA Radyan Kunto.
Sebanyak 29 kendaraan roda dua, 17 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan saat razia yang dilakukan lebih kurang satu jam ini.
Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang IPDA Radyan Kunto mengatakan, pihaknya kembali menggelar razia rutin acak yang bertujuan agar menekan angka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
“Kalau tidak ada kelengkapan surat-surat seperti STNK, kami akan mengamankan terlebih dahulu di kantor,” ucapnya.
Dia berharap masyarakat Tanjungpinang selalu mematuhi peraturan berkendara yang telah ada.
“Patuhi lah aturan yang ada, kami menginginkan itu semua untuk masyarakat agar selalu aman berkendara di jalan raya,” tutupnya
Muhammad Danu
Comment