BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BLT atau bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk dikembalikan.
Dilansir barometerrakyat.com dari Detikcom, Jumat (11/9), alasan Menaker minta BLT dikembalikan karena ada penerima yang pada dasarnya tidak memenuhi syarat.
“Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” jelas dia pada Selasa, (8/9) lalu.
Adapun, syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan adalah pekerja di bawah gaji Rp 5 juta per bulan, aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS atau pegawai BUMN.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan tersebut.
Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta per setiap termin.
Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT hingga kuartal II tahun 2021 (Januari-Juni 2021). Hal itu dilakukan guna mendorong perekonomian di tengah pandemi virus corona.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rakornas Kadin yang digelar secara virtual.
Redaksi | Detikcom
Comment