BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Bos rimba jaya Juliet Asril mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Juliet Asri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radia Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.
Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Tpg yang diajukan kuasa hukumnya Edward Baner Puba.
BACA : |
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho membenarkan telah menerima pengajuan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang.
“Yang di prapidkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Eduart saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Ia menyampaikan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjukkan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut
BACA JUGA: |
“Hakimnya Tofan Husma Patimura serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Muhiyar. Jadwal sidangnya pada tanggal 16 Agustus 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kejati Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait prapradilan yang diajukan tersangka Juliet Asril.
Comment